Pemusnahan Shisa tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, sebagai puncak penegakan Perbup Purwakarta No 119 tahun 2016 mengenai Pelarangan Menjual dan Konsumsi Shisa di Purwakarta.
Sedikitnya 50 tabung Shisa berbagai jenis dan ukuran dimusnahkan oleh Dedi dengan didampingi para anggota Satpol PP Kabupaten Purwakarta di halaman Gedung Negara Bale Nagri, Rabu (2/11/2016) siang. Pemusnahan dilakukan dengan memecahkan bagian bawah tabung yang terbuat dari kaca.
Foto: Tri IspranotoSedikitnya 50 tabung shisa dimusnahkan. |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu ada titik lemah dan rawan dari konsumsi Shisa, misal dimasukan narkoba," jelas Dedi usai pemusnahan.
Alasan lain, kata Dedi, pihaknya selalu mendapat keluhan dari para orang tua yang tak kuasa melarang anaknya untuk ke luar malam. Mereka menghabiskan waktu malam dengan nongkrong di tempat jual Shisa bersama teman-temannya hingga larut malam.
Selain itu kebanyakan dari mereka penikmat Shisa adalah perempuan. Pasalnya mereka menyukai Shisa dibandingkan dengan rokok pada umumnya karena mengandung rasa yang beragam dan tidak pahit.
"Kita kan rutin pemeriksaan gigi dan mulut di sekolah. Rata-rata setiap satu kelas ada satu perempuan yang terindikasi menghisap Shisa, dan mereka sama mendapat teguran seperti yang kedapatan merokok," katanya.
Disinggung apakah ada penolakan dari pedagang, Dedi mengakui hal itu ada. Namun pihaknya tetap berpegang dari hasil uji kesehatan dan banyaknya keluhan orang tua hingga akhirnya lahirlah peraturan tersebut.
Pihaknya menegaskan, sebagai pemimpin dia harus berani tegas dan memiliki sikap ideologis terutama untuk kebaikan masyarakat. Meski pun terkadang kebijakan tersebut bukan kebijakan populer.
Foto: Tri IspranotoBupati Dedi tidak pernah tawar menawar untuk urusan kesehatan warga Purwakarta. |
"Untuk urusan kesehatan buat saya tidak ada tawar menawar. Kemarin juga ada pedagang yang bertemu saya minta kebijakan. Tapi saya balikan lagi, apakah kalau dia punya anak nantinya diperbolehkan menghisa Shisa? Lalu dia jawab tidak mau. Ya sudah selesai, semua orang tidak mau termasuk yang dagang Shisa-nya juga," beber pria yang akrab disapa Kang Dedi.
Meski demkikan pihaknya hanya melakukan penyitaan dan pemusnahan, sementara kafe atau penjual Shisa tetap diperbolehkan buka. "Silakan tetap berjualan, tapi ganti menu dengan makanan atau minuman sehat. Kalau tetap menjual Shisa kita bisa pastikan akan ditutup itu kafe," pungkas Dedi.
Seperti diketahui sudah sejak lama Pemkab Purwakarta melarang keras penjualan bir atau minuman beralkohol di kafe meskipun tidak bertentangan dengan peraturan pembatasan minol sesuai golongan. Khusus di Purwakarta hal tersebut tidak berlaku sehingga bir dan minuman beralkohol hanya bisa didapat di hotel berbintang.
Sementara pelarangan Shisa baru berlaku pada awal 2016 ini. Semenjak ada pelarangan tim gabungan yang dikomandoi Satpol PP Kabupaten Purwakarta gencar melakukan operasi dan menyita puluhan tabung Shisa. (aan/aan)












































Foto: Tri Ispranoto
Foto: Tri Ispranoto