"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dengan segala akibat hukumnya," kata hakim tunggal I Wayan Karna dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jaksel, Jalam Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Irman ditangkap pada September 2016 lalu usai menerima segepok uang dari Sutanto. Uang itu tidak gratis karena ia meminta bantuan Irman untuk melobi aparat agar dirinya lolos dari jerat kasus yang tengah membelitnya. Kasus yang dimaksud yaitu kasus impor gula untuk kawasan Sumatera Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas sudah masuk ke Pengadilan Tipikor dan sudah diberikan nomor perkara," ucap I Wayan Karna.
Berkas yang dimaksud yaitu perkara nomor 112/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pn.Jkt.Pst. KPK menjerat Irman dengan pasal 12 huruf b UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (asp/fdn)











































