Soal Suap Pilkada Buton, Hamdan Zoelva: Orang Cari Untung ya Macam-macam Caranya

Soal Suap Pilkada Buton, Hamdan Zoelva: Orang Cari Untung ya Macam-macam Caranya

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 13:34 WIB
Soal Suap Pilkada Buton, Hamdan Zoelva: Orang Cari Untung ya Macam-macam Caranya
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Hamdan Zoelva mengaku hanya dikonfirmasi penyidik KPK soal mekanisme pemeriksaan dan pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan Hamdan diperlukan penyidik KPK dalam penanganan kasus suap sengketa perkara Pilkada Buton di MK yang menyeret Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

"Tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Pak Umar, Bupati Buton periode 2012-2017. Ini terkait dengan perkara Pak Akil yang dulu. Tadi dalam pemeriksaan saya hanya dimintai konfirmasi mengenai mekanisme pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara yang sebenarnya sudah ada lengkap dalam putusan perkara itu. Jadi saya hanya dimintai, memberikan konfirmasi atas fakta-fakta yang sudah tertulis dalam berkas perkara itu," ujar Hamdan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

Hamdan mengaku tidak tahu tentang aliran uang dari Samsu Umar Abdul Samiun yang saat ini berstatus tersangka ke Akil. Menurut Hamdan, proses persidangan sengketa perkara itu disebut normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sama sekali. Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti yang tertulis dalam berita acara sidang dan juga dalam putusan itu juga sudah dimuat dengan lengkap. Jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik. Putusannya bulat," ucap Hamdan.

Soal adanya celah yang dimanfaatkan Akil untuk meminta uang ke pihak berperkara, Hamdan menyebut peluangnya kecil. Namun menurutnya orang yang memiliki ambisi akan memanfaatkan celah sekecil apapun.

"Kalau celah mah macam-macam. Sebenarnya sehari itu sangat minimalis celahnya karena kalau terlalu panjang juga itu celahnya semakin banyak. Kalau diputus pagi, siang langsung putus menulis putusannya kan enggak mungkin. Jadi waktu sehari itu waktu yang paling mepet. Itu normal saja, semua normal saja dalam prosesnya, enggak ada yang aneh. Itu analisa yang saya tidak tahu. Dalam banyak aspek bisa sajalah, macam-macam. Orang mau cari untung kan macam-macam saja. Tapi saya enggak ngertilah," kata Hamdan.

Saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Kamis, 3 April 2014, Samsu Umar pernah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Akil.

Samsu mengaku mengirimkan uang ke Akil sebesar Rp 1 miliar ke CV Ratu Samagat yang merupakan perusahaan milik Akil.

"Saya transfer tanggal kalau tidak salah 18 Juli 2012 ke CV Ratu Samagat, sebesar Rp 1 miliar," ujar Samsu saat itu.

Uang ditransfer Samsu lantaran dia takut dibatalkan sebagai Bupati Buton terpilih karena saat itu perkara sengketa Pilkada Buton sedang bergulir di MK.

Awalnya, Bupati Buton itu mengaku ditemui seseorang bernama Arbab Paproeka yang mengaku sebagai pengacara. Arbab yang juga mengaku mengenal dekat dengan Akil Mochtar meminta uang Rp 6 miliar kepadanya jika ingin dimenangkan.

Samsu baru saja ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar itu mengguncang ranah hukum Indonesia. Di kasus ini, Samsu disangkakan menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar guna pemulusan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat ia masih menjabat sebagai Ketua MK.

Pimpinan KPK sebelumnya sudah berjanji akan menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK ini. Dalam kasus ini, masih tersisa kasus sengketa pilkada di Jawa Timur dan Kabupaten Buton. (dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads