"Diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (2/11/2016).
Bambang sudah hadir di KPK, namun enggan memberikan komentar. Dia diduga menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan APBD Kabupaten Tanggamus.
KPK menjerat Bambang dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Diduga pemberian ini ke anggota DPRD," ujar Yuyuk.
Yuyuk menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp 30 juta.
"Jumlah uang sampai saat ini masih mendalami bervariasi antara anggota DPRD dengan DPRD lainnya. Mulai dari 30 juta," sebut Yuyuk.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang. Uang itu dimaksudkan agar DPRD Tanggamus meloloskan APBD Kabupaten Tanggamus.
KPK juga telah menerima beberapa pengembalian uang dari para anggota DPRD Tanggamus. Namun Yuyuk belum mengungkap besaran jumlahnya dan identitas orang yang mengembalikan.
"Ada (pengembalian uang) tapi belum bisa umumkan siapa dan berapa," kata Yuyuk. (dha/fdn)











































