Pemprov DKI Segera Cairkan Dana Kompensasi Bantargebang Rp 143 Miliar

Pemprov DKI Segera Cairkan Dana Kompensasi Bantargebang Rp 143 Miliar

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 12:49 WIB
Pemprov DKI Segera Cairkan Dana Kompensasi Bantargebang Rp 143 Miliar
Foto: Andika Prasetia
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta segera mencairkan dana kompensasi terkait peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan proses pencairan dana yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) bakal diselesaikan dalam kurun waktu 1-2 hari ke depan.

"Persoalannya sederhana, ketika saya masuk apa yang dibutuhkan, supaya duitnya cepat. Sudah kita proses 1-2 hari saya janji bisa diselesaikan. Persetujuan Mendagri sudah selesai. Sekarang tinggal mencairkan saja sehingga kita tidak perlu lagi meminta kepada Pemkot bekasi untuk menalangi," ujar Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beberapa waktu lalu, disepakati dana kompensasi bertambah dari semula Rp 68 miliar menjadi Rp 143 miliar.

"Dalam waktu dekat ini, bantuan keuangan kepada Wali Kota sudah ditandatangani, sesuai dengan formula. Bahkan formula kita agak terlalu kecil, kemudian ada aspirasi dari Bekasi yang lebih besar jumlahnya itu bisa kita penuhi," kata Soni.

"Dalam perjanjian sebenarnya Rp 143 miliar. Semua dipenuhi, padahal kita maunya kasih sekitar Rp 90-Miliar, tapi kemudian mereka minta lebih, setelah kita hitung-hitung, ya sudahlah, demi rakyat Jakarta dan demi kenyamanan dua belah pihak, kita penuhi dan kita tandatangani," lanjutnya.

Dana kompensasi dalam perjanjian kerja sama keduanya bakal dipergunakan untuk Penanggulangan Kerusakan Lingkungan, Pemulihan lingkungan, Biaya Kesehatan dan Pengobatan dan Kompensasi dalam bentuk lain, berupa bantuan langsung tunai. (nkn/aan)


Berita Terkait