Auditor Madya BPKP Provinsi Jatim Bambang Nurcahyo mengatakan, keseluruhan dana hibah dalam periode itu sebesar Rp 48 miliar. Diketahui berdasarkan rekening koran yang diterima, pada tahun 2012 ada transfer ke rekening La Nyalla sebesar Rp 5,3 miliar.
"Dari data yang diterima berupa rekening koran Kadin, ada pemindahbukuan dana dari Kadin ke rekening pribadi," kata Bambang saat bersaksi untuk La Nyalla di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, setelah ditelusuri, dana tersebut untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim pembelian saham Rp 5,3 miliar. Padahal, berdasarkan Rancangan Anggaran Belanjar (RAB) yang diajukan Kadin, tak ada peruntukkan untuk membeli saham tersebut.
"RAB yang diajukan Kadin Jatim RAB 2012 tidak ada peruntukan untuk pembelian saham, laporan pertanggungjawaban tahun 2012 tidak ada pembelian saham IPO," ujar Bambang.
La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar. La Nyalla didakwa mengambil keuntungan dari penjualan (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim. (rna/bag)