"Untuk kasus suap kasus penjualan gula tanpa SNI di PN Padang, saksi atas nama Syahsul Bahri dan Widodo Supriadi selaku Kajari Padang dan Kajati Sumbar dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (2/11/2016).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil jaksa-jaksa lainnya yaitu Asisten Pidana Umum di Kejati Sumbar, Bambang Supriyambodo, staf Pidana Khusus di Kejati Sumbar, Ridwan Syamza, serta seorang jaksa penuntut umum bernama Rikhi Benindo Maghaz. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Xaveriandy merupakan terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI di PN Padang, sementara Farizal merupakan penuntut umum. Farizal diduga membantu Xaveriandy dengan cara menyiapkan eksepsi seperti seorang pengacara.
Keduanya ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan. Dari situlah kemudian KPK mengembangkan perkara dan menangkap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI yang disebut menerima uang dari Xaveriandy berkaitan dengan distribusi gula impor di Sumatera Barat. (dha/fdn)











































