Telisik Suap Sidang Gula, KPK Panggil Kajati Sumbar dan Kajari Padang

Telisik Suap Sidang Gula, KPK Panggil Kajati Sumbar dan Kajari Padang

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 12:33 WIB
Telisik Suap Sidang Gula, KPK Panggil Kajati Sumbar dan Kajari Padang
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Widodo Supriadi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Syamsul Bahri. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan kasus suap dalam persidangan perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

"Untuk kasus suap kasus penjualan gula tanpa SNI di PN Padang, saksi atas nama Syahsul Bahri dan Widodo Supriadi selaku Kajari Padang dan Kajati Sumbar dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (2/11/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil jaksa-jaksa lainnya yaitu Asisten Pidana Umum di Kejati Sumbar, Bambang Supriyambodo, staf Pidana Khusus di Kejati Sumbar, Ridwan Syamza, serta seorang jaksa penuntut umum bernama Rikhi Benindo Maghaz. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan seorang jaksa bernama Farizal sebagai tersangka. Farizal menerima uang haram sebesar Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto.

Xaveriandy merupakan terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI di PN Padang, sementara Farizal merupakan penuntut umum. Farizal diduga membantu Xaveriandy dengan cara menyiapkan eksepsi seperti seorang pengacara.

Keduanya ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan. Dari situlah kemudian KPK mengembangkan perkara dan menangkap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI yang disebut menerima uang dari Xaveriandy berkaitan dengan distribusi gula impor di Sumatera Barat. (dha/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads