"Keduanya berinisial SPM (39) dan FHS (36). SBM merupakan Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya dan FHS merupakan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Rina Sari Ginting kepada detikcom, Rabu (2/11/2016).
Dari OTT pada Senin (31/10, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 330 juta. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini ZP masih diperiksa intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan terkait narkoba. Sementara, dua tersangka dugaan pungli, SPM dan FHS diperiksa di Mapolda Sumut.
"Jadi, terkait dugaan pungli, modusnya yaitu pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan meminta sejumlah uang pembayaran biaya bongkar muat kepada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dengan cara memaksa. PBM diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya bongkar muat terhadap pekerjaan yang tidak dilakukan oleh buruh," terang Rina.
(fdn/fdn)