Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait OTT Pungli di Pelabuhan Belawan

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait OTT Pungli di Pelabuhan Belawan

Jefris Santama - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 12:29 WIB
Rilis kasus OTT pungli di Belawan Sumut, Senin (31/10/2016). Foto: Jefris Santama-detikcom
Medan - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan, Sumut. Total 28 orang yang diperiksa sebagai saksi atas kasus pungli pegawai Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya di Belawan.

"Keduanya berinisial SPM (39) dan FHS (36). SBM merupakan Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya dan FHS merupakan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Rina Sari Ginting kepada detikcom, Rabu (2/11/2016).

Dari OTT pada Senin (31/10, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 330 juta. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga ada mengamankan seorang berinisial ZP. Dia sebagai Kepala TU Koperasi TKBM. Di ruangan kerjanya kita temukan sabu seberat 0,30 gram," ujar Rina.

Saat ini ZP masih diperiksa intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan terkait narkoba. Sementara, dua tersangka dugaan pungli, SPM dan FHS diperiksa di Mapolda Sumut.

"Jadi, terkait dugaan pungli, modusnya yaitu pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan meminta sejumlah uang pembayaran biaya bongkar muat kepada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dengan cara memaksa. PBM diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya bongkar muat terhadap pekerjaan yang tidak dilakukan oleh buruh," terang Rina.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads