PK Ditolak, Toto Hutagalung Tetap Dibui 7 Tahun karena Suap Hakim PN Bandung

PK Ditolak, Toto Hutagalung Tetap Dibui 7 Tahun karena Suap Hakim PN Bandung

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 12:30 WIB
PK Ditolak, Toto Hutagalung Tetap Dibui 7 Tahun karena Suap Hakim PN Bandung
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Toto Hutagalung sehingga tetap dihukum 7 tahun penjara. Toto menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait sidang korupsi dana bansos.

Toto yang merupakan kaki kanan Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada menjadi perantara proses suap dari Pemkot Bandung ke Wakil Ketua PN Bandung, Setiabudhi Tedjo Cahyono.yang tengah menangani sidang kasus korupsi bansos. Korupsi bansos itu melibatkan tujuh tersangka PNS, di mana di antaranya ajudan Dada Rosada. Suap itu diarahkan agar Setiabudhi dkk tidak menjerat Dada Rosada.

KPK yang mengendus pergerakan itu kemudian menangkap basah Setiabudhi tengah menerima duit suap dari Toto pada 2013 lalu. Komplotan itu lalu digulung dan diadili dengan berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toto awalnya dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Nurhakim. Atas vonis itu, Toto mengajukan PK.

"Menolak PK Toto Hutagalung," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (2/11/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Prof Dr Krisna Harahap. Di kasus itu, Setibudhi dihukum 12 tahun penjara dan Dada Rosada dihukum 10 tahun penjara. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads