"Kita memang melakukan ini pertama kali di Bali sejak 5 tahun lalu," kata Ketua KIP Bali I Gede Agus Astapa, di kantornya, Denpasar, Bali, Rabu (2/11/2016).
Pemeringkatan itu dimulai pada 24 Oktober 2016 lalu. Penilaian ditekankan pada keterbukaan administrasi, kecepatan respons permohonan informasi dan penanganan sengketa informasi.
"Badan publik itu harus menyampaikan informasi publik karena operasionalnya berasal dari dana APBD," ujar Astapa.
Hasil peringkat tersebut dimulai dari nomor buncit ditempati oleh Pemkab Gianyar, Pemkab Klungkung, Pemkab Bangli, Pemkab Buleleng, Pemkab Tabanan, Pemkab Badung dan Pemkab Karangasem.
"Peringkat ketiga Pemprov Bali, peringkat kedua Pemkab Jembrana dan peringkat pertama Pemkot Denpasar," ucap Astapa.
Menanggapi hasil peringkat ini, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, menyatakan perlunya peningkatan pelayanan keterbukaan informasi publik di badan-badan publik di Bali.
"Ini bukan soal ini jelek atau baik. Ini kan baru pertama kali di Bali. Jadi mereka itu diingatkan, karena selama ini kan hanya dianggap biasa, enggak begitu, ada UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Putra di lokasi yang sama.
"Untuk lebih baik dan jadi lebih baik, kita lihat situasi dan kondisi. Harus terbuka tapi jangan telanjang," tambahnya.
Sementara, Pemkot Denpasar tak mau besar kepala. Staf Dinas Kominfo Pemkot Denpasar, Anom Prasetya, menyatakan peringkat tersebut tidak perlu dibesarkan. Hal ini karena, menurut Anom, sudah menjadi kewajiban pengguna APBD untuk memberikan keterbukaan informasi.
"Enggak usah disebutkan peringkat terbaik, yang penting itu pelayanan," ucap Anom terpisah. (bag/bag)











































