Menurut SBY, peraturan mantan presiden dan wapres mendapat rumah dari negara sesuai dengan UU nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Saat dirinya menjadi presiden, SBY membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"UU itu (UU nomor 7/1978) sudah ada sejak 1978, bukan dibikin oleh SBY. Salah satu bunyinya mantan presiden dan mantan wapres, dulu katanya mantan itu bekas, rongsokan, mantan presiden dan wapres mendapat rumah," kata SBY dalam jumpa pers di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat, Rabu (2/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Nah dalam UU Nomor 7/1978 tidak mengatur salah satunya luas dan bangunan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden. Karena itu, SBY membuat Perpres Nomor 52/2014.
"Dulu tidak ada aturannya, 2014 kita atur. Luas tanahnya maksimal 1.500 meter persegi. Dan yang diberikan oleh negara (kepada SBY) kurang dari 1.500 meter persegi. Bagaimana 5 ribu meter persegi?" ucap SBY yang dalam kesempatan itu tidak menyebutkan berapa luas tanah dan bangunan rumahnya.
Rumah SBY terletak di jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan, Jakarta Selatan. Rumah tersebut tidak jauh dari mantan menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Pihak Setneg menyerahkan rumah dari negara pada SBY tersebut pada (26/10/2016) lalu. Rumah tersebut masih dalam tahap penyelesaian akhir.
Baca juga: Rumah Baru SBY dari Negara Bergaya Kontemporer Minimalis