Polisi Bongkar Perdagangan Trenggiling untuk Campuran Narkoba di Jambi

Polisi Bongkar Perdagangan Trenggiling untuk Campuran Narkoba di Jambi

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 09:52 WIB
Foto: Istimewa
Jambi - Polisi membekuk sindikat perdagangan hewan dilindungi, trenggiling, di Jambi. Pelaku menggunakan sisik dan daging trenggiling itu untuk bahan campuran narkoba dan ramuan obat kuat pria.

Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan para pelaku ditangkap di Jalan Elang, Jelutung Kota Jambi. Mereka adalah WN Malaysia bernama Yeuh Kong Yeleh, serta dua WNI, Soman dan Wihil.

"Para tersangka merupakan sindikat jual beli satwa dilindungi untuk bisnis dalam dan luar negeri. Sisik dan daging trenggiling untuk campuran bahan narkoba dan ramuan kekuatan vitalitas lelaki," kata Yazid seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (2/11/2016).
Barang bukti karung berisi sisik dan daging trenggiling berharga miliaran rupiah.Foto: Foto: Istimewa
Barang bukti karung berisi sisik dan daging trenggiling yang berharga miliaran rupiah.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan ini merupakan kerjasama Polda Jambi dengan Polda Metro Jaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 karung sisik trenggiling seberat 279 kg dengan nilai Rp 2 miliar, dan 2 ton daging trenggiling senilai Rp 5 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam pasal 21 (2) A dan D Jo pasal 40 (2) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (idh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads