Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan para pelaku ditangkap di Jalan Elang, Jelutung Kota Jambi. Mereka adalah WN Malaysia bernama Yeuh Kong Yeleh, serta dua WNI, Soman dan Wihil.
"Para tersangka merupakan sindikat jual beli satwa dilindungi untuk bisnis dalam dan luar negeri. Sisik dan daging trenggiling untuk campuran bahan narkoba dan ramuan kekuatan vitalitas lelaki," kata Yazid seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (2/11/2016).
![]() Barang bukti karung berisi sisik dan daging trenggiling yang berharga miliaran rupiah. |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam pasal 21 (2) A dan D Jo pasal 40 (2) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (idh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini