Diperiksa Kasus Korupsi e-KTP, Agus Marto Beberkan Kontrak Multiyears

Diperiksa Kasus Korupsi e-KTP, Agus Marto Beberkan Kontrak Multiyears

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 01 Nov 2016 19:59 WIB
Diperiksa Kasus Korupsi e-KTP, Agus Marto Beberkan Kontrak Multiyears
Agus Martowardjo usai diperiksa KPK, Selasa (1/11/2016). Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menjelaskan kontrak multiyears pengadaan proyek e-KTP saat diperiksa sebagai saksi. Agus menegaskan penentuan skema kontrak menjadi kewenangan Menkeu.

"Kontrak tahun jamak itu adalah memang kewenangan Menkeu untuk memutuskan multiyears contract dan sesederhana bahwa pengguna anggaran kalau dia menerima mata anggaran dan merasa mata anggaran ini kalau dia mau kerjakan itu tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun dan projectnya satu kesatuan yang tidak bisa dipecah-pecah jadi dia mengajukan multiyears contract dan mengajukan ke Menkeu," ujar Agus di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Agus mengatakan, saat kontrak itu diterima maka Menkeu akan melakukan evaluasi yang didukung dengan pandangan teknis dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah semuanya disetujui, barulah tender proyek dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kementerian yang minta multiyears itu harus meyakini bahwa selama kontrak berlangsung akan menyediakan anggaran dan bahkan ada tanda tangan surat tanggung jawab mutlak bahwa selama periode kontrak akan disiapkan anggarannya dan dalam ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 PMK 02 tahun 2010 kelihatan bahwa betul-betul semua itu adalah tanggung jawab dari kementerian/lembaga dan minta persetujuan menteri keuangan karena setelah disetujui multiyears baru dilakukan pengadaan, tender, pengikatan, pembayaran," imbuhnya.

Agus mengatakan, tidak ada yang salah dengan kontrak multiyears selama seluruh aspek dipenuhi. Apalagi menurut Agus, apabila proyek yang dilakukan memang tidak bisa selesai dalam satu tahun maka penggunaan multiyears contract dibenarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 56 PMK 02 tahun 2010.

"Kalau kementerian/lembaga takut selesaikan dalam multiyears, nanti proyek yang harus diselesaikan dalam waktu 2-3 tahun dan diselesaikan 1 tahun nanti kualitasnya jelek. Jadi baca PMK no 56, PMK.02/2010 jelas diatur tentang pengguna anggaran atau kementerian/lembaga kalau mau mengajukan multiyears harus ajukan ke menkeu dan saat disetujui setelah dievaluasi ada pasal 8 dan jelas ditulis kalau disetujui menkeu tidak berarti menkeu menyetujui proses pengadaan yang akan dijalankan kementerian/lembaga bahkan dijelaskan kalau mau ajukan multiyeas contract tidak boleh dituliskan penggunanya dan kementerian pengguna anggaran bertanggung jawab formal dan materil dalam pelaksanaan anggaran," papar Agus. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads