"Saya ingin menjelaskan kalau betul Nazaruddin berpandangan bahwa saya menerima fee atau menerima aliran dana, saya menyampaikan kalau betul dia menyampaikan itu, itu fitnah dan bohong," kata Agus usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
"Itu adalah satu fitnah, kebohongan besar dan saya kalau dia mengatakan seperti itu saya ingin dia cepat sadar karena dia terpidana di dalam penjara. jadi dia itu tidak krebibel dan jangan terus mengucapkan ucapan ucapan yang fitnah," sambung Agus menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan kalau anggaran multiyears itu tidak disetujui Menteri Keuangan kan tidak ada proyek e-KTP ini yang berjalan tahun 2011, 2012, 2013 itu," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (18/10).
Menurut Nazaruddin, Agus Marto menyetujui proyek itu saat menjadi Menkeu sehingga penyidik KPK membutuhkan keterangannya berkaitan dengan kasus itu.
Nazaruddin menyebut menteri sebelumnya yaitu Sri Mulyani telah menolak proyek multiyears itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (dhn/fdn)











































