Din mengatakan, apa yang dilakukan Ahok dengan menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 di Alquran merupakan sebuah bentuk judgement terhadap pemahaman kelompok agama.
"Kalau saya berpendapat, iya (bersalah). Karena beliau memberikan judgement atau penilaian terhadap pemahaman kelompok orang tentang agamanya. Dan yang kedua ada kalimat yang pejorative (merendahkan), maka itu tidak dapat diingkari," kata Din saat ditemui wartawan usai pembukaan acara World Peace Forum (WPF) ke-6 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau sudah minta maaf. Kalau saya berpendapat, meyakini, Islam berilah maaf. Selesai lah urusan itu," katanya.
Untuk urusan penegakan hukum, kata Din, sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Urusan penegakan hukum ya urusan negara, dan demonstrasi itu kan sifatnya ingin menekan negara karena dianggap belum menyahut aspirasinya. Saya sudah mendengar dari Bapak Kapolri bahwa akan diproses, ya sudah selesai. Tinggal kita tunggu. Di situ saja persoalannya," katanya. (bpn/fjp)











































