Menyikapi perkembangan situasi menjelang aksi demo tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan mengeluarkan maklumat. Maklumat berisi 8 butir larangan berbuat tindak pidana kepada peserta demo dan penanggung jawabnya.
"Itulah perlunya Pak Kapolda mengeluarkan maklumat ini, sehingga kita harapkan ke depan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maklumat tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan hak dan kewajiban peserta dan penanggung jawab aksi, demi memelihara situasi kamtibmas yang kondusif. Maklumat ini juga disampaikan untuk mencegah keresahan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta.
Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998.
"Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas baik secara langsung maupun menggunakan media massa termasuk media sosial," tutur Awi.
Karena itu, Awi mengimbau kepada peserta aksi untuk melakukan demo dengan tertib dan damai, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat umum lainnya.
(mei/fdn)