Tak Terima Kecilnya Tunjangan Guru dan Dosen, Ahmad Mencari Keadilan ke MK

Tak Terima Kecilnya Tunjangan Guru dan Dosen, Ahmad Mencari Keadilan ke MK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 01 Nov 2016 17:16 WIB
Tak Terima Kecilnya Tunjangan Guru dan Dosen, Ahmad Mencari Keadilan ke MK
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan PNS Disdik Pati, Jawa Tengah, Ahmad Amin terkait pemberian tunjangan profesi guru dan dosen. Pasalnya pemberian tunjangan itu tidak memberikan dampak signifikan dalam dunia pendidikan.

Pemohon mengajukan gugatan pengujian UU No 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Permohonan itu tertuang dalam Nomor Perkara 91/PUU-XIV/2016. Ahmad merasa dirugikan dengan berlakunya norma tersebut karena frasa 'tunjangan profesi' di mana pada ketentuan itu keduduka profesi guru dan dosen menjadi istimewa dibandingkan PNS lainnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Usman Anwar, Ahmad menyederhanakan dari 6 pasal menjadi 4 pasal permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 16 ayat 3 dan pasal 53 ayat 3 serta pasal 91 ayat 1 dan pasal 57 ayat 1, yang lainnya tidak saya ajukan," ujar Ahmad dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2016).

Dalam permohonannya, Ahmad memperjelas kepastian hukum dari sumber pendanaan tunjangan profesi hukum. Pasalnya pengambilan APBN 20 persen untuk tunjangan profesi guru dan tenaga pendidik, ternyata tidak menghasilkan perbaikan dalam kualitas pendidikan.

"APBN itu habis untuk tunjangan profesi atau gaji pendidik," ucap Ahmad.

Ahmad juga melihat pendidikan putra dan putri guru atau dosen bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu membuat adanya diskriminasi dengan PNS lainnya.

"Hal ini diperkuat dalam UU Perlindungan Anak dan juga sistem pendidikan nasional yang berkomitmen dalam pelaksnaaan hak anak tanpa diskriminasi apa pun," paparnya.

Ahmad berharap dalam petitum yang dibacakannya, hakim dapat mengabulkan permohonannya.

"Terakhir memerintahkan penguatan putusan ini dalam lembaran berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tuturnya.

Sementara itu, Anwar Usman yang mengdengarkan perbaikan pemohon menyatakan sah. Meski begitu hasil sidang ini akan disampaikan dalam rapat permusyawarahan hakim.

"Bagaimana kelanjutan pemrohonan suadara menunggu dari kepaniteraan apakah lanjut sidang pleno atau berakhir sampai di sini," pungkas Anwar. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads