Awaluddin yang pernah menjadi Staf Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh tersangkut dalam kasus korupsi penggelembungan dana Alkes yang merugikan negara sekitar Rp 1,7 miliar dari total anggaran Rp 5,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin dalam keterangan pers di kantornya, menyebutkan Awaluddin berperan mempertemukan pihak rekanan yaitu PT Kithan Fadillah Pratama dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Lelang, sehingga perusahaan tersebut memenangkan lelang pengadaan Alkes RSUD Sulbar tahun anggaran 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, beberapa orang yang terlibat Korupsi Alkes RSUD Sulbar sudah menjalani hukuman, seperti Dirut RSUD Sulbar Suparman; Direktur PT Khitan Fadillah Pratama, Misran; dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga PNS Dinas Kesehatan Sulbar, Ramadhan.
Sebelumnya pula, pada 28 Agustus 2016 lalu Kejaksaan Negeri Mamuju telah menahan staf ahli Gubernur Sulbar, Dominggus, karena kasus yang sama. Dominggus, Awaluddin dan seorang tersangka lainnya berinisial J yang masih buron, berperan sebagai pihak yang mempertemukan perusahaan rekanan dan panitia lelang tender. (mna/trw)











































