"Kita kan tidak punya rumah sakit, ya tidak mungkin kita melanggar hak orang yang sakit, apalagi sakitnya sudah parah. Hak dia untuk memperoleh perawatan, bahkan hak untuk dikunjung keluarga juga ada, itu sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995," ujar Laoly kepada wartawan di Hotel Mercure Convention Centre Ancol, Jl Pantai Indah, Jakarta Utara, Selasa (1/11/2016).
Sebelum dirawat di RS Medistra sejak 11 Oktober, Sutan sempat dirawat di RS Hermina Bandung. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menjenguk Sutan pada Rabu (26/10) menyebut kondisi koleganya itu membaik.
Sutan dihukum 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap di SKK Migas. Awalnya mantan Ketua Komisi VII DPR itu dihukum 10 tahun penjara, namun oleh MA diperberat menjadi 12 tahun penjara.
(fdn/fdn)











































