"Kalau melanggar imigrasi itu ada 2, bisa diprojusticia, bisa dideportasi. Ya memang tidak semuanya bisa diprojusticia, kalau dideportasi, dicekal kedatangannya lagi, di bawah 1 tahun tidak bisa masuk lagi. Nah kalau ada tindakan pidana yang lain itu urusannya sama kepolisian," kata Laoly di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (1/11/2016).
Menkum HAM menyebut, bila terbukti melanggar visa, maka DJ Butterfly akan dideportasi langsung ke negara asalnya, Thailand. Indonesia memang menerapkan bebas visa bagi WN Thailand yang ingin datang. Namun, bila datang ke Indonesia untuk bekerja, maka harus mengantongi visa kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laoly menjelaskan, di Indonesia banyak pekerja asing di berbagai bidang yang datang lewat sponsor. Seharusnya, sponsor mengurus dokumen keimigrasian para pekerja yang didatangkan.
"Kalau ada swasta-swasta yang mendatangkan orang asing untuk bekerja, perusahaan itu atau sponsor itu harus mengecek atau mengurus dulu izin kerjanya ke Kementerian Tenaga kerja. Itu bukan di saya, itu di Kementerian Tenaga Kerja, sesudah dapat izin kerja baru dikirim ke kita baru dikeluarkan visanya. Kadang-kadang mereka masuk dulu, mengunakan bebas visa sebagai turis, nggak sabar nunggu mereka kerja aja langsung ,nah itu nggak boleh, itu melanggar," tuturnya.
DJ Butterfly ditangkap pihak imigrasi di Restoran House Been, Gate 1C Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia ditangkap Minggu (30/10 )sekitar pukul 15.30 WITa.
DJ Butterfly ditangkap terkait penyalahgunaan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Pihak sponsor memberikan IMTA dengan menyebut Butterfly sebagai penari, bukan DJ.
Wanita bernama asli Poltee Kattarey ini juga sempat beraksi di Bosche VVIP Bali pada dini hari sebelum ditangkap, dengan ratusan pengunjung yang menyaksikannya.
(Hbb/fdn)











































