Jaringan Bom Thamrin, Fahrudin Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaringan Bom Thamrin, Fahrudin Dituntut 6 Tahun Penjara

Dony - detikNews
Selasa, 01 Nov 2016 15:22 WIB
Aksi simpatik Bom Thamrin (agung/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus Bom Thamrin, Fahrudin (41) yang ditangkap di Malang dituntut 6 tahun penjara. Fahrudin ikut membantu membuat cashing Bom Thamrin.

"Menuntut Terdakwa selama 6 tahun penjara," kata JPU Nana Riana di PN Jakarta Barat (Jakbar), Jalan S Parman, Jakbar, Selasa (1/11/2016).

Fahrudin dinilai melanggar UU Terorisme. Ia juga dinilai ikut jaringan Ansyurollah Khilafah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa bersama terdakwa lainnya berencana membakar salah satu candi di Malang," ujar Nana.

Majelis hakim yang diketuai Masrizal menunda sidang sampai 8 November 2016. Pengacara dari TPM terdakwa M Kadafi berharap kliennya bebas karena kliennya hanya mengenal pelaku bom bunuh diri di pengajian. Sementara itu terdakwa lainnya telah dituntut pekan lalu.

"Ini cuma dikait-kaitkan doang, nyatanya tidak terkait," kata Kadafi.

Tuntutan Ganti Rugi

Dalam sidang tersebut juga jaksa membacakan tuntutan kompensasi 9 korban bom thamrin. Tuntutan ini diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nilai kompensasi di atas Rp 1,3 miliar.

Tuntutan permohonan kompensasi yang dibacakan JPU mengacu kepada surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam permohonan kompensasi tersebut disebutkan sebanyak sembilan korban bom di Jalan MH Thamrin dan Starbucks Cafe Jakarta mengajukan kompensasi dengan nominal berbeda antara satu dengan lainnya, tergantung kerugian yang diderita akibat kejadian yang berlangsung pada 14 Januari 2016.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum Fahrudin, Muamar Kadafi mengaku tidak keberatan. Dia mengatakan, sepanjang tuntutan itu memang dibutuhkan oleh korban hal itu adalah hak para korban.

"Kita tidak masalah sejauh itu memang benar untuk korban," ujar Kadafi usai sidang. (asp/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads