"Laporkan (kalau ada yang masih minta 'uang damai'). Itu pidana, suap itu namanya," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
"Laporkan nama oknumnya siapa, kapan kejadian dan dimana. Nanti akan dilakukan penegakan hukum ke oknum tadi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat positif responsnya, karena ini kan untuk menghindari calo serta birokrasi dimanfaatkan oknum. Makanya kita putus melalui e-Tilang," tuturnya.
Program e-Tilang sendiri merupakan bentuk keseriusan Polri untuk menjalankan arahan Presiden Joko Widodo soal penggunaan teknologi serta menjawab program dari dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Ini arahan langsung Presiden untuk memanfaatkan teknologi. Serta menjawab program dari Kapolri. Kemudian juga untuk menjadikan polisi lebih profesional," kata Agung Budi.
Selain itu, uang tilang yang disetorkan pelanggar kepada Bank BRI yang sudah bekerja sama dengan kepolisian, langsung masuk ke pihak kejaksaan dan pengadilan. (bis/aan)











































