Kasus bermula saat ia sebagai rektor mengeluarkan SK Rektor Nomor Ihn/197/KEP/2011 tertanggal 18 Februari 2011. Dalam surat itu ditetapkan:
1. Ujian masuk Rp 100 ribu
2. SPP Rp 600 ribu
3. KKN Rp 400 ribu
4. Wisuda Rp 1.000.000
5. Yudisial Rp 300 ribu
6. Kartu perpustakaan Rp 50 ribu
7. Ospek Rp 500 ribu
8. SDPP Rp 600 ribu
9. KKL Rp 300 ribu
Dari uang tersebut, terkumpul uang ratusan juta rupiah dari mahasiswa. Uang itu di-pool di rekening bendahara dan digunakan untuk kepentingan kampus. Sistem keuangan tersebut dinilai bagian dari korupsi sehingga Titib diadili.
Pada 27 Juli 2016, Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Titib karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menurut majelis, perbuatan Titib tidak mendukung terwujudnya sistem administrasi pengelolaan keuangan negara yang jauh dari praktik koruptif.
Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps tertanggal 27 Juli 2016 yang dimintakan banding tersebut," putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/11/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Nyoman Dedy Triparsada dengan anggota Haryanto dan Subihat. (asp/Hbb)











































