"Tetap ada (cara tilang sampai pengadilan untuk mengambil SIM dan STNK). Kita beri kesempatan juga untuk masyarakat yang lower class. Kan tidak semua masyarakat Indonesia sudah memiliki ATM dan mobile banking," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
"Tapi paling tidak dengan e-Tilang bisa mengurangi yang sidang di pengadilan. Kedua memotong birokrasi bertemunya petugas dengan pelanggar untuk menyerahkan uang," lanjutnya.
Program e-Tilang sendiri sudah mulai diterapkan oleh tiap Polda di seluruh Indonesia. Namun, Agung Budi mengakui belum seluruh Polres menerapkan aplikasi tersebut. Tapi, lanjut Agung Budi, di tiap Polda paling tidak ada satu Polres yang ujicoba e-Tilang.
"Awal tahun depan diharapkan program e-Tilang bisa diterapkan diseluruh Indonesia," katanya.
"Sekarang tinggal masing-masing Polres berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System, pengadilan dan kejaksaan) setempat untuk menentukan besaran denda," tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya gangguan pada program e-Tilang, Kakorlantas mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut. Dirinya menganggap wajar bila program baru tersebut mengalami gangguan diawal penerapannya.
"Setiap Kabupaten/Kota ada teknisi. Kalau gangguan dengan keuangan, ada BRI di seluruh Kabupaten/Kota, juga ada tim IT. Ini kan aplikasi baru, kalau ada kekurangan ya wajar. Nanti akan disempurnakan," tutupnya. (rvk/rvk)











































