"Sengketa menyangkut gubernur DKI ini berkaitan Al maidah 51, tidak ada jalan lain kecuali lewat jalur dan proses hukum. Hukumlah yang akan jadi titik objektif dan profesional," ucap ketua umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir usai pertemuan dengan Jokowi di komplek Istana, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
"Dalam kasus ini Presiden sudah menyerahkan kepada kepolisian untuk memproses secara hukum," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya sepakat, bahkan dengan tegas Presiden katakan 'saya tidak akan melakukan intervensi apapun dalam kasus Gubernur Ahok, diserahkan kepada polisi. Dan beliau melalui Menko Polhukam menyampaikan prosesnya sedang berjalan, kita tunggu," paparnya.
"Tidak ada hubungan dengan politik apalagi SARA, dan kalau ada orang tarik ke politik dan SARA tentu itu wilayah yang bisa diatasi proses hukum," tegasnya.
Atas pernyataan Presiden itu, Haedar mengatakan masyarakat menunggu keseriuan Polri dalam memproses kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Masyarakat berharap Pak Kapolri mengawal betul apa yang menjadi arahan Presiden, sehingga kita tidak membuang energi yang tumpah ke mana-mana," ucap Haedar. (bal/rvk)











































