7 Tersangka Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Sidang Perdana 3 November

7 Tersangka Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Sidang Perdana 3 November

M Rofiq - detikNews
Selasa, 01 Nov 2016 12:23 WIB
7 Tersangka Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Sidang Perdana 3 November
Foto: istimewa
Probolinggo - Tujuh orang tersangka kasus pembunuhan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 3 November di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.

Humas PN Kraksaan, Yudistira Alfian, menyebut berkas dakwaan para tersangka akan dipisah terkait pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng bernama Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Sidang kasus pembunuhan Abdul Gani akan dipimpin Mohammad Syarifudin. Sedangkan untuk kasus pembunuhan Ismail Hidayah, sidangnya akan dipimpin hakim Yudistira.

"Agenda pada sidang perdana tersebut seperti sidang lainnya, agenda perdana akan dilakukan pembacaan dakwaan terhadap tersangka. Jadwal sidang dan jaksa penuntut umumnya sudah ditentukan," jelas Yudistira saat ditemui di ruang hakim PN Kraksaan.

Para tersangka pembunuhan Abdul Gani yang siap disidangkan adalah Wahyudi, Kurniadi, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono. Sementara tersangka pembunuhan Ismail Hidayah adalah Mishal Budianto, Wahyu Wijaya, Suwari, Ahmad Suryono dan Tukijan.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas II B Kraksaan.

Tujuh berkas perkara yang dilimpahkan ke penuntutan adalah:

- Suari alias Samsudi asal Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar
- Wahyu Wijaya asal Desa Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat
- Mishal Budianto alias Sahal asal Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo
- Tukijan alias Tukimin asal Desa Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru
- Ahmad Suryono Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Kota Surabaya
- Wahyudi asal Kelurahan Kalisari Jakarta Timur
- Wahyu Wijaya. (fdn/fdn)


Berita Terkait