Eks Menkeu Agus Marto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Kasus e-KTP

Eks Menkeu Agus Marto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Kasus e-KTP

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 01 Nov 2016 11:35 WIB
Eks Menkeu Agus Marto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Kasus e-KTP
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK. Agus akan dimintai keterangan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti ya," kata Agus saat tiba di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Agus akan dimintai keterangan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkeu ketika proyek itu bergulir. Lebih jelasnya, penyidik KPK akan mencecar Agus soal anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (dha/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads