"Saksi atas nama Rusmin, Sofia Elfi, dan Ujang Suryana selaku penuntut umum diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (1/11/2016).
Selain itu, penyidik juga memanggil seorang saksi bernama Loli Vianda. Dia disebut sebagai pimpinan kantor kas cabang Veteran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Xaveriandy merupakan terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI di PN Padang, sementara Farizal merupakan penuntut umum. Farizal diduga membantu Xaveriandy dengan cara menyiapkan eksepsi seperti seorang pengacara.
Keduanya pun ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan. Dari situlah kemudian KPK mengembangkan perkara dan menangkap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI yang disebut menerima uang dari Xaveriandy berkaitan dengan distribusi gula impor di Sumatera Barat. (dha/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini