KPK Periksa 3 Jaksa Terkait Kasus Suap Gula Tanpa SNI di Sumbar

KPK Periksa 3 Jaksa Terkait Kasus Suap Gula Tanpa SNI di Sumbar

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 01 Nov 2016 11:20 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK mulai memeriksa saksi-saksi berkaitan dengan kasus suap dalam persidangan perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Ada 3 orang penuntut umum yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Saksi atas nama Rusmin, Sofia Elfi, dan Ujang Suryana selaku penuntut umum diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (1/11/2016).

Selain itu, penyidik juga memanggil seorang saksi bernama Loli Vianda. Dia disebut sebagai pimpinan kantor kas cabang Veteran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan seorang jaksa bernama Farizal sebagai tersangka. Farizal menerima uang haram sebesar Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto.

Xaveriandy merupakan terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI di PN Padang, sementara Farizal merupakan penuntut umum. Farizal diduga membantu Xaveriandy dengan cara menyiapkan eksepsi seperti seorang pengacara.

Keduanya pun ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan. Dari situlah kemudian KPK mengembangkan perkara dan menangkap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI yang disebut menerima uang dari Xaveriandy berkaitan dengan distribusi gula impor di Sumatera Barat. (dha/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads