"Diperiksa sebagai saksi untuk AHM (Amran HI Mustary)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (1/11/2016).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Abdul Khoir selaku Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU) sebagai saksi. Khoir telah menjalani persidangan dalam kasus tersebut dan hukumannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendalaman tentang 20 anggota Komisi V yang melakukan kunker (kunjungan kerja) ke Maluku karena mereka semua telah menerima uang dari Abdul Khoir dan melalui Pak Arman," kata pengacara Amran, Hendra Karianga, di KPK, Jumat (28/10/2016).
"Jadi ditanya nama-nama siapa, berapa jumlahnya. Nah untuk 20 anggota Komisi V itu sebagian diserahkan melalui Khoir, sebagian melalui pak Amran," ujar Hendra menambahkan.
Hendra juga menyebut bahwa 20 orang yang menerima uang itu termasuk pimpinan Komisi V DPR RI. Namun hanya 8 orang yang menerima uang melalui Amran.
"Yang lewat Amran 8 orang, yang diserahkan langsung lewat Abdul Khoir," ucap Hendra.
"Ya kesepakatan itu apa gimana dana aspirasi terlaksana di daerah," sambungnya.
Dalam surat dakwaan Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU) Abdul Khoir terkait perkara ini, terungkap Abdul membagi-bagikan Rp 455 juta untuk beberapa anggota Komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku Tengah. Abdul menyebar uang itu melalui tangan Amran selaku Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.
Penuntut umum dalam pembacaan surat dakwaan (4/4/2016), menyebut uang itu disebarkan dengan tujuan agar anggota Komisi V DPR mengikuti kunjungan kerja menyalurkan program aspirasinya, untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara, serta Amran dapat menunjuk PT WTU sebagai pemenang lelangnya.
Hanya saja, penuntut umum tidak menyebutkan secara jelas siapa saja anggota Komisi V DPR yang dipercaya untuk menyebar uang itu. Namun saat kunker tersebut, Amran memperkenalkan Abdul kepada salah satu anggota Komisi V DPR bernama M Toha. (dha/Hbb)











































