Perjanjian Paris akan berlaku apabila diratifikasi oleh setidaknya 55 negara yang menyumbangkan setidaknya 55% emisi gas rumah kaca. Dilansir Twitter Kementerian Luar Negeri @Portal_Kemlu_RI, Selasa (1/11/2016), Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris tersebut.
"Ratifikasi #ParisAgreement, Indonesia tegaskan komitmen target pemangkasan 29% emisi gas rumah kaca pada 2030. Ini wujud komitmen Indonesia cegah dampak buruk perubahan iklim lingkungan," cuit Kemlu yang juga menampilkan foto Duta Besar RI untuk PBB Dian Triansyah Djani sedang memberikan ratifikasi tersebut kepada pejabat tinggi PBB Santiago Villalpando.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() Dubes RI untuk PBB Dian Triansyah Djani memberikan ratifikasi Perjanjian Paris kepada pejabat tinggi PBB Santiago Villalpando |
Tingkat partisipasi dalam acara ini cukup tinggi dilihat dari adanya 171 negara yang menandatangani Perjanjian Paris dan 13 negara yang langsung mendepositkan instrumen ratifikasi. Berbeda dengan periode pra 2015 yang ditandai absennya negara-negara kunci seperti AS dan Australia, Perjanjian Paris ini juga ikut ditandatangi oleh negara-negara dengan tingkat emisi tinggi seperti AS, China, Uni Eropa, Rusia, Jepang, dan India.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kementerian LHK yang diterima detikcom, Sabtu (23/3/2016), Menteri Siti diminta Sekretariat PBB menjadi Co-Chair pada sesi terakhir untuk menyampaikan national statement. Dalam pidatonya, ditegaskan bahwa Indonesia dapat bergabung menjadi salah satu dari 55 negara pertama yang melakukan ratifikasi. Hal ini atas pertimbangan pentingnya subyek lingkungan sesuai UUD 1945 untuk perlunya menyediakan lingkungan yang baik bagi warga negara, serta pentingnya dukungan dari DPR RI. (yds/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini