Selain melakukan OTT di koperasi tersebut, polisi juga melakukan pengembangan ke Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan. Disana, petugas menggeledah dua ruangan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, dari OTT yang dilakukan oleh pihaknya, petugas menyita uang tunai Rp 330 juta. Selain itu, juga ditangkap 3 orang petugas koperasi TKBM Pelabuhan Belawan. Belum diketahui identitas ketiganya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rycko mengatakan, praktik tersebut merupakan masuk ke ranah tindak pidana pemerasan dengan cara meminta sejumlah duit ke pemilik barang.
"Ini bukan dwelling time. Ini masuk ke tindak pidana pemerasan. Tim sedang melakukan pengembangan," sambungnya.
Dalam OTT tersebut, Jenderal bintang dua ini menerangkan tak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang bertambah terkait kasus ini.
"Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden," tutup Rycko. (dnu/dnu)











































