Karena Faktor Kesehatan, Kejati: Status Dahlan Iskan Menjadi Tahanan Kota

Karena Faktor Kesehatan, Kejati: Status Dahlan Iskan Menjadi Tahanan Kota

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 31 Okt 2016 23:10 WIB
Foto: Dahlan Iskan/ Imam detikcom
Surabaya - Status tahanan tersangka Dahlan Iskan menjadi tahanan kota dan wajib lapor seminggu dua kali. Peralihan status tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyetujui surat penangguhan penahanan yang diajukjan pihak keluarga tersangka.

"Pimpinan menyetujui untuk mengalihkan tahanan atas nama DI (Dahlan Iskan) dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kasi Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Hardiana pada detikcom melalui WhatsApp, Senin (31/10/2016) malam pukul 21.35 Wib.

Persetujuan pengalihan status tahanan kata Dandeni, usai pihak Kejati mempertimbangkan kondisi kesehatan Dahlan Iskan yang mempunyai riwayat transplantasi hati serta ditambah kondisi kesehatan Dahlan yang mengalami hipertensi atau tensi darahnya yang tiba tiba meninggi saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, siang tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pertimbangan melihat kondisi kesehatan dari yang bersangkutan. Sekarang tim penyidik sedang on the way ke Rutan untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan rutan," ujar Dandeni.

Selama menjadi tahanan kota, Dahlan Iskan yang ditetapkan tersangka pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) diwajibkan melapor ke Kejati Jatim tiap seminggu dua kali. "Yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," pungkas Dandeni. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads