"Pimpinan menyetujui untuk mengalihkan tahanan atas nama DI (Dahlan Iskan) dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kasi Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Hardiana pada detikcom melalui WhatsApp, Senin (31/10/2016) malam pukul 21.35 Wib.
Persetujuan pengalihan status tahanan kata Dandeni, usai pihak Kejati mempertimbangkan kondisi kesehatan Dahlan Iskan yang mempunyai riwayat transplantasi hati serta ditambah kondisi kesehatan Dahlan yang mengalami hipertensi atau tensi darahnya yang tiba tiba meninggi saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjadi tahanan kota, Dahlan Iskan yang ditetapkan tersangka pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) diwajibkan melapor ke Kejati Jatim tiap seminggu dua kali. "Yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," pungkas Dandeni. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini