"Yang eksekusi kan PN Jaksel, bukan kita. Itu kan perkara perdata, kita hanya koordinasi, kapan eksekusi ya perkara perdata bukan pidana," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum ketika dihubungi Senin (31/10/2016).
"Kita bayar uang, mereka yang eksekusi bersama kita. Bukan jaksa kalau (perkara) perdata tapi juru sita, nanti dia (juru sita) yang akan beritahu kalau eksekusi, nanti kita lihat," tambah M Rum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapan pun siap, kan sudah dibayar," kata M Rum.
Terkait biaya penanganan eksekusi yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 milyar, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan karena pengadilan yang berwenang menyita aset dan segala keperluan pengamanan eksekusi.
"Ya kan eksekusi dibayar ke pengadilan, kalau pengadilan bilang Rp 2,5 miliar ya kita bayar yang menerapkan uang eksekusi kan pengadilan bukan kita," tuturnya.
Apabila nantinya saat eksekusi terjadi kendala, pihak pengadilan berhak mengucurkan dana lebih dan akan disetujui oleh pihak pemohon.
"Ya nanti dilihat, akan disesuaikan untuk menyangkut biaya eksekusi. Kan biaya eksekusi itu kalau harta dikuasai orang, kalau ada keamanan, untuk ini itu. Ya nanti koordinasi lebih lanjut lah," pungkasnya.
Seperti diketahui, MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara. Jumlah tersebut merupakan total dana yang diselewengkan yayasan yang diketuai Soeharto sejak 1974 hingga lengser dari kursi presiden.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), dinyatakan bahwa Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.
Belasan aset dan ratusan rekening atas nama Yayasan Supersemar telah dibekukan. Tinggal menunggu eksekusi hingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara. (asp/asp)











































