Selain itu diamankan pula 12 butir ekstasi dari Malaysia. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 28 Oktober di sejumlah tempat yang berbeda.
"Untuk penangkapan sabu, happy five dan ekstasi beserta tiga orang tersangka, masing-masing CFL (31), dan SS (34) bertindak sebagai sopir. Dilakukan di border PLB Entikong pukul 14.15 WIB oleh Bea Cukai dan dikembangkan oleh Dit Narkoba Polda Kalbar," Kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi, Senin (31/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada pukul 12.30 WIB di hari yang sama, Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar dilapori oleh ketua RT, Jalan Haji Rais A Rahman, Gang Kelinci 1 nomor 7 bahwa warganya bernama Suhaiba istri saudara Abdul Hamid menerima paket barang.
"Barang dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman PT APN karena tidak merasa memesan barang, ibu cerdas melapor ke Ketua RT Sri Sunarto. Kemudian ketua RT melaporkan ke anggota polisi bernama Ali Raharjo," ujar Suhadi. (yds/fjp)











































