Kala Hakim Pengadilan Agama Terobos Pedalaman Kalimantan untuk Sahkan Nikah

Kala Hakim Pengadilan Agama Terobos Pedalaman Kalimantan untuk Sahkan Nikah

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 31 Okt 2016 18:19 WIB
Kala Hakim Pengadilan Agama Terobos Pedalaman Kalimantan untuk Sahkan Nikah
Hakim PA Mempawah mendatangi pelosok Kalimantan untuk mencatat akta nikah (ist.)
Pontianak - Sudah satu tahun terakhir ini hakim Pengadilan Agama (PA) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) mendatangi perkampungan di pedalaman hutan. Mereka tidak lain melaksanakan tugas negara untuk melakukan pengesahan (pngisbatan) pernikahan.

Jarum jam menunjukan angka 05.00 subuh. Rombongan Pengadilan Agama (PA) Mempawah yang terdiri dari 4 hakim, 4 panitera penganti, 1 juru sita pengganti dan 2 tenaga administrasi telah bersiap pergi dengan speed boat. Mereka akan melaksanakan kegiatan pelayanan terpadu identitas hukum di kantor Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubur Raya.

"Tahun 2016 ini PA Mempawah menggelar pelayanan terpadu di dua kabupaten yang menjadi wilayah hukumnya, yaitu Mempawah dan Kubu Raya. Di Kabupaten Mempawah sudah berjalan 5 kali dari 10 kali yang direncanakan, dan di Kabupaten Kubu Raya sudah berjalan 7 kali dari 12 kali yang direncanakan," kata Juru Bicara PA Mempawah, Fahrurrozi saat dihubungi, Senin (31/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan menumpangi kapal ferry, para hakim dan panitera itu menyusuri aliran sungai Kapuas. Sesekali kapal bergejolak karena menerjang arus deras sungai.

"Kurang lebih ini harus menempuh 5 jam perjalanan untuk ke lokasi. Telat sedikit kita bisa ketinggalan kapal ferry. Kalau sudah begitu tidak bisa pulang dan terpaksa menginap di sini," imbuh Fahrurozi.

Perjalanan pun kembali dilanjutkan dengan mobil ke kantor Kecamatan atau Balai Desa setempat. Kondisi seperti ini sudah menjadi makanan bagi rombongan PA Mempawah.

"Untuk di sini ada 70 perkara yang kita mulai dari pukul 10.00 pagi sampai 16.00 sore. Hasilnya ada empat perkara yang gugur, satu tidak diterima, dan satu ditolak karena yang bersangkutan sudah menikah di tempat lain," ucap Fahrur.

Fahrurozi mengatakan hampir mayoritas masyarakat di daerah pedalaman Kalimantan Barat tidak memiliki identitas pernikahan sah di mata hukum. Selama ini pernikahan yang dilakukan secara siri atau di bawah tangan.

"Jadi masyarakat di sini banyak sekali seperti itu. Kalau menunggu mereka datang susah karena jauh transportasi. Oleh karena itu negara hadir di tengah masyarakat," paparnya.

Fahrurozi menceritakan selama ini pasutri yang tidak punya akta nikah dipandang tidak punya hubungan perkawinan. Sedangkan identitas hukum pernikahan telah diterangkan pasal 7 ayat 1 tentang Kompilasi Hukum Islam.

"Bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah," tuturnya.

Alhasil lanjut Fahrurozi, anak-anak mereka pun menjadi korban dari pernikahan itu. Sebab anak dari hasil penikahan di bawah tangan tidak dapat memiliki akta lahir.

"Pada akhirnya mereka sendiri yang akan rugi. Karena akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus Akta Kelahiran dan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepentingan pengurusan waris, ibadah haji dan umroh, pinjam uang di bank dan lain sebagainya," paparnya.

Fahrurozi mengatakan banyak faktor yang membuat masyarakat di pedalaman memilih nikah di bawah tangan. Seperti infrastruktur dan transportasi yang belum memadai ke pengadilan agama hingga kultur yang turun dari orang tua.

"Mereka lebih percaya kiai atau ustad di kampung dibanding KUA. Lalu faktor tingginya biaya ketika harus datang ke KUA karena keterbatasan transportasi. Kalau manual otomatis akan memakan jeda waktu yang lama karena itu kami datang ke mereka untuk pelayanan one day service," paparnya.

Dia mengatakan program ini dibiayai oleh APBD Pemkab setempat. Sehingga para peserta tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

"Kalau bicara biaya masyarakat tak perlu bayar karena sudah ditanggung oleh pemerintah," tutur Fahrur.

Fahrurozi mengatakan bagi sebagian orang pernikahan di bawah tangan, khususnya di kota besar. Namun buat mereka masyarakat pendalaman hal yang biasa, karena kepolosan dan rendahnya pendidikan mereka.

"Mungkin bagi di kota tidak pernah asa seperti ini. Tetapi ini memang realitasnya betapa memprihatinkan kondisi negeri di daerah pelosok. Hampir kebanyakan yang ikut ini, mereka yang sudah berusia lanjut," cerita Fahrur.

Fahrurozi mengharapkan dengan kegiatan ini masyarakat di pedalaman sadar pentingnya identitas hukum. Sehingga mereka dengan sendirinya mengesahkan penikahannya di pengadilan agama.

"Diharapkan, melalui kegiatan pelayanan terpadu ini, sekaligus menjadi sosialisasi dan ajang kampanye kepada mereka yang belum menikah supaya mencatakan pernikahannya di KUA. Karena ternyata tidak enak hidup tanpa identitas hukum, apalagi hidup di negara hukum," pungkas Fahrur. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads