Lawan Pemkot Palembang, Pertamina Rebut Lapangan Golf di Sumsel

Lawan Pemkot Palembang, Pertamina Rebut Lapangan Golf di Sumsel

Andi Saputra - detikNews
Senin, 31 Okt 2016 17:49 WIB
Ilustrasi (Stuart Franklin/Getty Images)
Jakarta - Pertamina akhirnya memenangkan gugatan melawan Pemkot Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terkait lahan 282 ribu meter persegi. Tanah itu kini telah berubah menjadi lapangan golf.

Kasus bermula saat Wali Kota Palembang, Romi Herton (kelak dipenjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar), menggugat Pertamina. Lahan yang digugat berada di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Romi membawa bukti Besluit Gubernur KDH Sumsel tertanggal 27 Oktober 1952. Tanah itu merupakan tanah bekas eigendom Kotapraja Palembang. Tanah itu diserahkan kepada Pertamina (kala itu bernama NV Stanvac) untuk waktu tertentu. Versi Romi, Pertamina habis memiliki hak erfpacht pada 9 Agustus 1994 dan harus dikembalikan kepada Pemkot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Pertamina memiliki pandangan hukum sendiri sehingga terjadilah konflik antara Pemkot vs Pertamina. Sengketa itu tidak terelakkan hingga masuk ke pengadilan.

Pada 21 Juli 2014, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak gugatan tersebut. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyatakan sebaliknya. Majelis tinggi memerintahkan Pertamina menyerahkan tanah seluas 282 ribu persegi ke Pemkot Palembang. Atas vonis itu, giliran Pertamina yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Mengadili sendiri, menolak gugatan untuk seluruhnya," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Senin (31/10/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota Zahrul Rabain dan Nurul Elmiyah. Majelis menilai Pertamina sebagai pengelola dan pihak yang menguasai nyata objek sengketa sejak 1969, sebelum jangka waktu hak erpacht berakhir pada 9 Agustus 1994.

"Dengan demikian Pertamina telah dengan sungguh-sungguh beritikad baik berusaha agar hak yang dimilikinya diperpanjang atau pun diterbutkan hak baru sesuai UU Pokok Agraria kepada pihak yang berwenang," putus majelis dengan suara bulat. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads