"Terdakwa I mengajukan justice collaborator pada saat penyidikan atau dakwaan. Namun dari fakta persidangan melalui bukti rekaman diketahui perbuatan Terdakwa I bertentangan dengan hukum, dan terdakwa berperan lebih dominan dan lebih aktif sehingga tidak layak dijadikan justice collaborator," ujar Jaksa Penuntut Umum oleh KPK saat membacakan fakta hukum dalam persidangan di PN Tipikor, Senin (31/10/2016).
Walau begitu Bertha dianggap cukup kooperatif karena telah mengembalikan uang yang didapat dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan tampak Bertha berdiskusi cukup lama dengan para penasihat hukumnya. Namun dirinya memilih diam seribu bahasa saat ditanyakan tanggapannya mengenai tuntutan 3,5 tahun yang diajukan jaksa.
Namun tim kuasa hukum Bertha yang diwakili Nazarudin Lubis menganggap penolakan JC tersebut tak adil. Karena sejak awal Bertha telah kooperatif dengan pihak KPK.
"Saya melihat mengenai penolakan JC itu sangat tidak adil karena kita dari awal sudah sangat kooperatif dari awal sudah mengajukan. Tapi kan nanti yang akan mengabulkan bukan tim penuntut tapi dari majelis hakim. Kita saat sidang tidak berbelit-belit dan berlaku sopan," kata dia seusai sidang.
Dia juga menilai tuntutan yang diberikan kepada kliennya sangat prematur. Karena dia menganggap Bertha bukanlah pelaku utama.
"Klien kami bukan pelaku utama namun yang berperan serta. Kalau dia pelaku utama harusnya tuntutannya sama dong dengan Kasman (Kasman Sangaji yang dituntut 5 tahun penjara)," kata Nazarudin.
"(Pelaku utamanya) itu Rohadi, karena dia yang menjanjikan dan terbukti terungkap di sidang ada kata-kata 'beres mami, beres sama Rohadi' Yang berinisiatif pertama bukan Bertha, tapi Samsul, didukung dari Rohadi," sambungnya.
Berthanatalia dituntut hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil dituntut 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. (rni/asp)











































