"Menyatakan Terdakwa I terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (31/10/2016).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II dengan pidana selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," lanjut jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu tindakan Bertha dan Samsul tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi.
"Khusus untuk Terdakwa I perbuatannya telah mencederai lembaga peradilan dan mewujudkan tindak pidana suap dalam kasus Saipul Jamil," kata jaksa.
Walau begitu Jaksa menilai ada hal yang meringankan dari Bertha yakni dirinya telah mengembalikan uang dari tindak pidana yang dilakukan. Atas tuntutan ini, tim kuasa hukum mengatakan baik Bertha maupun Samsul akan membacakan nota pembelaan secara pribadi.
"Klien kami akan mengajukan pembelaan sendiri, dan khusus bu Bertha kami minta waktu 10 hari khusus Terdakwa I," ujar kuasa hukum Bertha, Nazarudin Lubis.
Begitu pula dengan kuasa hukum Samsul yang meminta penundaan hingga 10 November yang disetujui majelis hakim.
"Kebetulan tadi kami paraf perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi sehingga tak ada masalah. Jadi sidang ditunda hingga 10 November," kata hakim.
Samsul dkk menyuap majelis hakim yang mengadili Saipul Jamil. Suap itu lewat perantara Rohadi. Sehari setelah putusan, terjadi transaksi suap dan dibekuk KPK. (rni/asp)











































