"Kita selain terhadap putusan hakim kemarin, karena penasihat hukum mengajukan banding, maka kita juga harus mengajukan banding," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2016).
"Kalau kita mengajukan banding, kita harus membuat memori banding, juga menanggapi memori banding daripada memori banding penasihat hukum," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sesuai UU-nya, ketentuan pasal dalam KUHAP, kita menggunakan pikir-pikir. Jadi kita belum mengajukan. Itu kan dalam waktu 7 hari, sambil menunggu daripada putusan pengadilan," jelasnya.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menilai putusan majelis hakim tidak mendasar. Ia pun berharap banding yang diajukan dia dan timnya bisa dikabulkan hakim di pengadilan tinggi.
"Kami hari ini ke PN Jakpus sekaligus meminta salinan putusan," ujar Otto, Senin (31/10).
Baca juga: 4 Alasan Banding Vonis Jessica: Protes Kompetensi Hakim dan Ragukan CCTV (rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini