Hal itu disampaikan Danu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
"Pada saat dia pinjam, saya bilang ini duit modal. Uang ini pinjaman dari teman, makanya pengembaliannya juga cepat Pak Sanusi," ujar Danu saat bersaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danu mengatakan pengembalian dilakukan secara bertahap, yakni USD 400 ribu dan USD 200 ribu melalui rekening Mandiri atas nama Danu Wira.
"Yang menyetor namanya Adi Putra. Saya tidak tahu, yang penting Pak Sanusi sudah setor ke saya," kata Danu.
Tak hanya rumah di Jakarta Barat, Danu juga pernah diminta membayar pembelian satu unit apartemen di Residence 8 di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 3 miliar.
"Saya tidak tahu untuk apa, dia (Sanusi) hanya bilang, 'Gue pinjam duit Rp 3 miliar, nanti Gue ganti akhir tahun'," jelas Danu. (fjp/fjp)











































