"Penjaminnya yang bersalah, sponsor dari asosiasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Ngurah Rai, R Widodo, di kantornya, Jimbaran, Bali, Senin (31/10/2016).
IMTA yang didapat Butterfly dari penjamin menyebut dirinya sebagai penari. Sementara, wanita bernama asli Poltee Kaltarey itu berprofesi DJ dan mengadakan tur di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pihak imigrasi berencana memanggil pihak penjamin Butterfly. Tidak disebutkan nama penjamin dan sanksinya jika terbukti bersalah.
"Ini, kita dalami Katty Butterfly dulu. Baru, besok penjaminnya kita periksa," ucap Widodo.
Butterfly ditangkap petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali pada Minggu (30/10) kemarin. 16 Jam sebelum ditangkap, Butterfly sempat tampil di Boshe VVIP Bali.
"Pengelola klub akan diberikan teguran," ujar Widodo.
Disebutkan sebelumnya, Butterfly tidak tahu dirinya telah melanggar keimigrasian. Namun, tetap saja ia terancam deportasi dan tak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan.
"Kemungkinan deportasi dan kami tangkal 6 bulan, bisa kita perpanjang 6 bulan lagi. Tapi saat ini belum ada keputusan deportasi," kata Widodo.
(vid/rvk)











































