Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (31/10/2016), dengan terdakwa Mohamad Sanusi. Rudi mengatakan di tahun 2012 ini dia pernah menjadi panitia lelang.
"Saat proses pelelangan Sanusi tanya kenapa lelang lama dan minta Pak Danu dan Pak Boy dibantu," ujar Rudi saat bersaksi. Seperti diketahui, Danu Wira adalah Ditur PT Wirabayu Pratama, sedangkan Boy Ishaq adalah Dirut PT Imemba Kontraktor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai bawahan saya (jawab) siap," jawabnya.
Rudi mengatakan saat itu Pemprov DKI telah menggunakan sistem elektronik dalam proses lelang. Sehingga siapapun yang nantinya menang akan diproses secara sistematis.
"Untuk pelaksanaan lelang kami lakukan secara elektronik, maka kami gak ketemu. Kami juga gak tahu siapa saja yang mendaftar. Hanya tahu jumlah saja. Kami baru tahu ada nama perusahaan itu setelah memasukkan surat penawaran harga. Setelah dibuka datanya baru tau siapa saja," jelas Rudi.
Rudi mengatakan pada tahun 2011, PT Wirabayu memenangkan tender, sementara PT Imemba Kontraktor menjadi pemenang cadangan.
"Sementara nilai kontraknya saya tidak ingat," sambungnya.
"Tahun 2012 menang gak PT Wirabayu?" tanya jaksa.
"Menang," kata Rudi.
Walau begitu Rudi mengatakan Sanusi tak menjelaskan secara spesifik bagaimana mempercepat proses lelang. "Tidak sebut pak siapapun pak Sanusi. Hanya sekedar diproses waktu pelaksanaan. Kan lelang 1,5 bulan. Mungkin khawatir dengan penyerapan yang terlambat," kata dia.
Seperti diketahui, pemilik PT Wirabayu Pratama dan PT Imemba Kontraktor merupakan teman Sanusi. Nama Danu Wira selaku Ditur PT Imemba Kontraktor sering disebut dalam persidangan, karena pernah melakukan proses pembayaran rumah mewah yang dibeli Sanusi untuk istrinya seharga Rp 7,5 miliar. (rii/rvk)











































