Alasan KPK tidak bisa menghadirkan Irman Gusman pada sidang hari ini karena Irman diketahui sedang sakit.
"Pada hari ini Senin, 31 Oktober 2016 tadi pagi terkait perintah atau penetapan hakim untuk menghadirkan pemohon prinsipal, kami informasikan bahwa saudara IG berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa pagi tadi yang bersangkutan mengeluh tentang sakit," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (31/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 09.00 WIB ada berita acara pemeriksaan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan saudara Irman Gusman, Senin, 31 Oktober tidak dapat hadir di Pengadilan Jakarta Selatan karena sakit dan keterangan dokter karena ini rahasia kesehatan seseorang, beserta berita acara hakim untuk selanjutnya jadi bahan pertimbangan, ini kami sertakan berita acara pemeriksaan beserta pertimbangan hakim," lanjut Setiadi.
Setelah itu, Setiadi didampingi staf biro hukum KPK Indra Mantong Batti memberikan berita acara pemeriksaan kepada hakim tunggal I Wayan Karya dan hakim membacakan isi surat tersebut dihadapan kuasa hukum pemohon dan biro hukum KPK.
I Wayan Karya lalu memutuskan sidang dilanjutkan esok hari (1/11) siang. (asp/asp)











































