"Sudah didaftarkan hari Jumat (28/10). Kami hari ini ambil tanda terima memori banding," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi Senin (31/10/2016).
Otto menyebut banding diajukan karena putusan majelis hakim terhadap Jessica pada persidangan, Kamis (27/10) dinilai tidak berdasar. Otto berharap banding yang diajukan dapat dikabulkan hakim pada Pengadilan Tinggi DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica dihukum 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica memprotes vonis hakim yang diketuai Kisworo.
"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," ujar Jessica dalam persidangan Kamis (27/10).
Di pihak lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Jessica. Putusan hakim dinilai sudah sesuai dengan upaya pembuktian yang dilakukan jaksa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad pada Jumat (28/10) mengatakan, pihaknya siap menghadapi banding Jessica. Jaksa menunggu sikap dari Jessica atau penasihat hukumnya.
"Kami akan menyikapi (banding) karena bagi terdakwa maupun pengacaranya yang tidak puas terhadap (putusan hakim), ruang untuk menguji mengenai putusan pengadilan itu ada di pengadilan tinggi. Karena itu kami jaksa kalau ada permintaan banding dari terdakwa dan pengacaranya Jaksa harus membuat memori banding, itu saja," kata Noor.
(fdn/fjp)