"Yang jelas, untuk tunjangan saya memang belum dapat penjelasan secara teknis di DKI seperti apa. Saya tidak terima gaji dari DKI, demikian juga tunjangan tidak ada. Hanya fasilitas operasional yang saya peroleh," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Fasilitas yang didapat di antaranya kendaraan operasional dan tempat tinggal. "Dipinjami mobil, dipinjami rumah dan sekitarnya untuk wira-wiri operasional. Bensin ndak, kantong sendirilah. Artinya ya biaya operasional seperti itu. Selebihnya tunjangan fasilitas saja," kata pria yang akrab disapa Soni ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt DKI Jakarta memiliki tugas dan wewenang yakni mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2017, menangani proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, menata organisasi perangkat daerah, pengisian personel sesuai Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.
(jor/fdn)











































