Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang akrab disapa Soni mengatakan, dirinya masih harus mengkaji lebih jauh persoalan reklamasi tersebut, sebelum membuat keputusan. Hari ini, Soni akan membahas masalah itu bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.
"Kita belum sempat bahas, justru hari ini mau rapim (rapat pimpinan) dulu. Rapimnya enggak cuma reklamasi, tapi banyak isu. Namanya orang baru, jadi perlu mendengarkan. Saya kira dari apa-apa yang disampaikan oleh SKPD, sehingga saya mengetahui persis permasalahan, kecuali isu-isu yang saya familiar seperti pengaduan masyarakat, yang bisa direspons ya respons. Tapi isu besar seperti reklamasi harus kita bahas dulu sampai saya memahami persoalan," kata Soni di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Soni mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait persoalan kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta ini. Apa yang akan diputuskan oleh Pemprov DKI dipastikan Soni tidak akan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI sebelumnya memenangkan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya yang membatalkan reklamasi Pulau G.
Putusan PT TUN yang mengabulkan upaya banding Pemprov DKI itu bernomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT. Lewat putusan itu, tentu saja menunggu sifat inkrah, tak ada lagi pencabutan izin reklamasi yang sudah dikantongi PT Muara Wisesa Samudra.
(jor/fdn)