Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani mengatakan Azmi diringkus di Warnet Closers Jalan Sersan Zuraida No.40 RT.14 Kelurahan Sei Asam Kecamatan Pasar Kota Jambi, kamis (27/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di seputaran TKP sering terjadi transaksi narkotika," kata Bernard Sibarani seperti disampaikan Kasubag Humas Polresta Jambi Brigpol Alamsyah Amir, Minggu (30/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan diduga merupakan pengedar, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di dapat dari Andika yang masih DPO," ucapnya.
Selain barang haram itu, barang bukti lainnya yang disita dari Azmi yakni 2 buah bungkus plastik klip bening, 1 unit sepeda motor, 2 unit, ponsel genggam, dan uang tunai Rp. 850.000.
"Saat ini tersangka diamankan di Sat Resnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya. (idh/rvk)











































