"Pak Dahlan kemarin saya ketemu dalam kondisi sehat-sehat saja, tidak ada perlakuan atau diskriminasi juga terhadap beliau," ujar Peter, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (30/10/2016).
Menurut Peter, ruang tahanan Dahlan sama seperti tahanan lainnya. Kliennya juga tidak mengeluhkan kondisi ruang tahanan yang dihuninya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menepis rumor adanya kabar yang mengatakan Dahlan diberi ruang tahanan yang tidak layak.
"Soal kabar-kabar itu bohonglah, tetap dia tidur di atas ranjang dan cukuplah," ucap Peter.
Dahlan menjadi tersangka di Kejati Jatim karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulunganggung pada periode tahun 2000-2010. Diduga penjualan aset itu di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Namun jumlah kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini masih dalam hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas perbuatannya Dahlan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencananya Dahlan akan diperiksa kembali pada Senin (31/10) besok. Dahlan sebelumnya ditahan pada Kamis (27/10) setelah 5 kali menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim.
(rvk/fdn)











































