Presiden Diminta Lakukan Langkah Konkret Tuntaskan Kasus Munir

Presiden Diminta Lakukan Langkah Konkret Tuntaskan Kasus Munir

Ibnu Hariyanto - detikNews
Minggu, 30 Okt 2016 14:37 WIB
Presiden Diminta Lakukan Langkah Konkret Tuntaskan Kasus Munir
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Presiden Joko Widodo diminta melakukan langkah konkret menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pemerintah diminta membuka bukti-bukti penting yang terkait hasil tim pencari fakta (TPF) Munir.

"Kasum mengapresiasi niat presiden Jokowi untuk menuntaskan kembali kasus Munir. Pengusutan kembali pembunuhan Munir dengan arsenik dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan beberapa langkah penting dan konkret," ujar Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Choirul Anam, dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2016).

Langkah pertama yang dapat dilakukan yakni menjadikan rekaman suara diduga percakapan antara Pollycarpus Priyanto dan Muchdi PR sebagai bukti baru (novum) untuk upaya hukum lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekaman suara ini walaupun ada dan dikuasai oleh polisi dan Kejaksaan Agung serta disampaikan kepada Kasum, namun tidak pernah digunakan dalam proses pengadilan terhadap Muchdi PR. Rekaman suara ini menjadi salah satu bukti kunci keberadaan pejabat BIN dalam operasi pembunuhan Munir," imbuh Anam.

Kasum menilai Presiden Jokowi bertanggungjawab memastikan rekaman suara tersebut di kepolisian dan kejagung. Hal ini menjadi bukti awal janji yang telah disampaikan Jokowi untuk membuka kasus ini.

Langkah kedua, diperlukannya pembentukan tim kepresidenan menindaklanjuti komitmen menuntaskan kasus Munir. "Untuk mengungkap pembunuhan dengan karakter tersebut dibutuhkan Tim kepresidenan yang memiliki mandat kuat dan independen. Tanpa mandat yang kuat dan independen kasus ini akan sulit diungkap. Presiden harus segera membentuk tim kepresidenan," sambung Anam.

Pemerintah melalui Kejagung saat ini masih mencari dokumen asli hasil TPF Munir. Kejagung membutuhkan dokumen asli untuk menindaklanjuti instruksi presiden. Namun tindaklanjut penanganan kasus Munir tetap menjadi kewenangan kepolisian.

"Kan sudah saya sampaikan sudah saya perintahkan kepada Jaksa Agung untuk mencari dan melihat di mana hasil dari TPF," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Jokowi memastikan Sekretariat Negara tak memiliki dokumen tersebut. Sehingga perlu ditelusuri. Namun pada Rabu (26/10), pihak Istana sudah menerima salinan dokumen TPF Munir.

"Kalau memang ada novum baru ya diproses hukum," kata Jokowi bernada tegas.

(fdn/erd)


Berita Terkait