"Pelaku ini teman korban juga, teman satu tongkrongan. Dia sakit hati karena suka diejek tidak punya motor pas nongkrong," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (30/10/2016).
Pembunuhan itu terjadi di Kampung Cabang Empat RT 002/001 Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada 26 Oktober dini hari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula, ketika pelaku mengajak korban untuk mencari makan pada malam hari. Setelah selesai mencari makan, pelaku meminta diantar lagi ke suatu tempat.
"Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Korban juga ikut buang air kecil," sambung Budi.
Setelah itu, pelaku langsung menghunuskan pisau ke korban sebanyak 6 kali. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan dada.
"Setelah membunuh korban, pelaku merampas motor milik korban," imbuhnya.
Selang sehari setelah temuan mayat, atau tanggal 27 Oktober 2016, polisi menangkap AS. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 338 KUHP jo 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. (mei/rvk)










































